WahanaNews.co | 5 instansi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan tunjangan tertinggi menarik buat dikepoin. Selain mendapat gaji pokok, PNS juga mendapat berbagai tunjangan.
Diketahui, tunjangan antar instansi atau lembaga pemerintah memiliki perbedaan. Di mana, besaran tunjangan yang diterima telah ditetapkan.
Baca Juga:
Akhirnya Terungkap, Manajer HRD Gelapkan Rp 36 M dengan 22 Karyawan Palsu
Lantas, lima instansi pegawai negeri sipil (PNS) mana saja dengan tunjangan tertinggi?
Dihimpun dari berbagai sumber, Kamis (5/5/2022), berikut lima instansi pegawai negeri sipil (PNS) dengan tunjangan tertinggi:
1. Pemprov DKI Jakarta
Baca Juga:
Segini Besaran Gaji Ketua RT 2025, Jakarta Masih Tertinggi
Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) besarannya mencapai Rp17.370.000 untuk jabatan fungsional umum dan teknis terampil.
2. Kementerian Keuangan
Tunjangan terendah PNS Kemenkeu sebesar Rp2.575.000 untuk jabatan terendah dan Rp46.950.000 untuk jabatan 27. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014.