WahanaNews.co | 5 instansi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan tunjangan tertinggi menarik buat dikepoin. Selain mendapat gaji pokok, PNS juga mendapat berbagai tunjangan.
Diketahui, tunjangan antar instansi atau lembaga pemerintah memiliki perbedaan. Di mana, besaran tunjangan yang diterima telah ditetapkan.
Baca Juga:
Gaji PNS Tak Naik di 2026, Ini Kata Sri Muliyani
Lantas, lima instansi pegawai negeri sipil (PNS) mana saja dengan tunjangan tertinggi?
Dihimpun dari berbagai sumber, Kamis (5/5/2022), berikut lima instansi pegawai negeri sipil (PNS) dengan tunjangan tertinggi:
1. Pemprov DKI Jakarta
Baca Juga:
Menkeu Sri Mulyani Ungkap Gaji PNS Tak Naik di 2026
Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) besarannya mencapai Rp17.370.000 untuk jabatan fungsional umum dan teknis terampil.
2. Kementerian Keuangan
Tunjangan terendah PNS Kemenkeu sebesar Rp2.575.000 untuk jabatan terendah dan Rp46.950.000 untuk jabatan 27. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014.