WahanaNews.co | 5 instansi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan tunjangan tertinggi menarik buat dikepoin. Selain mendapat gaji pokok, PNS juga mendapat berbagai tunjangan.
Diketahui, tunjangan antar instansi atau lembaga pemerintah memiliki perbedaan. Di mana, besaran tunjangan yang diterima telah ditetapkan.
Baca Juga:
10 Profesi Ini Diganjar dengan Gaji Ratusan Juta per Bulan
Lantas, lima instansi pegawai negeri sipil (PNS) mana saja dengan tunjangan tertinggi?
Dihimpun dari berbagai sumber, Kamis (5/5/2022), berikut lima instansi pegawai negeri sipil (PNS) dengan tunjangan tertinggi:
1. Pemprov DKI Jakarta
Baca Juga:
Bisa Capai Rp 30 Juta, Ini Dia 5 Sopir dengan Gaji Tertinggi di Indonesia
Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) besarannya mencapai Rp17.370.000 untuk jabatan fungsional umum dan teknis terampil.
2. Kementerian Keuangan
Tunjangan terendah PNS Kemenkeu sebesar Rp2.575.000 untuk jabatan terendah dan Rp46.950.000 untuk jabatan 27. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014.