WahanaNews.co | Polda Metro Jaya semakin gencar berlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Terbaru, Polda Metro Jaya bakal menambah 70 kamera tilang eletronik di Jakarta.
Baca Juga:
Cek Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Hari Ini di Jadetabek
Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021).
Penambahan 70 kamera tilang elektronik itu akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2023.
Pondok Pinang: harga mobil bekas di tahun 2022 bisa mengejutkan anda
Baca Juga:
Diduga Minta Uang dan Hentikan perkara, Oknum Polisi Aiptu Irmansyah di Sidang Etik
"Kami masih menambah titik-titik jadi pada tahun 2023 ini. Ada 70 titik lagi yang akan ditambahkan," ujar Latif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (22/9/2022).
Adapun pengendara dapat mengecek secara online apakah kendaraannya terkena tilang elektronik atau tidak.
Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:
Kunjungi laman etle-pmj.info/id/check-data
Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Sementara itu sanksi pelanggaran tilang eletronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287. Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. [rin]