WahanaNews.co | Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan memberikan 48 pertanyaan kepada Rizky Billar sebelum menetapkannya sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya Lesti Kejora.
Puluhan pertanyaan itu ditanyakan kepada Rizky saat masih menjalani proses pemeriksaan dalam statusnya sebagai saksi terlapor.
Baca Juga:
Leslar Entertainment Dikabarkan Bubar
"Pertanyaan sebanyak 38 kemudian berkembang menjadi 48, itu semua sudah dijawab, itu adalah hak jawab dari saudara R," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Rabu (12/10).
Setelah Rizky menjawab puluhan pertanyaan itu, penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Disampaikan Nurma, penyidik juga akan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Rizky dalam statusnya sebagai tersangka.
Baca Juga:
“Wanita Bukan untuk Disakiti” Viral Foto Lesti dan Billar di Mobil Tangki
"Nanti kita cek kembali ke penyidik nanti setelah ini ada info apa, kemudian pertanyaan yang sudah kita siapkan untuk status tersangka nanti kita bisa infokan kembali itu wewenang penyidik," tuturnya.
Sebelumnya, Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT atas laporan yang dibuat oleh istrinya, Lesti Kejora.
Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.