"Uang tersebut jatuh ke tangan oknum pelindung perjudian tanpa bisa dirasakan oleh masyarakat," ungkap Pemerintah DKI kepada harian Sinar Harapan dalam edisi 21 September 1967.
Pada tahun yang sama, melalui SK Gubernur No. 805/A/k/BKD/1967, Pemprov DKI secara resmi melegalkan perjudian di satu kawasan khusus: Petak Sembilan, Glodok.
Baca Juga:
PKB Tolak Legalisasi Kasino: Lebih Banyak Mudarat
Kasino tersebut didirikan melalui kerja sama antara Pemda DKI dan seorang Warga Negara China bernama Atang.
Operasional kasino diawasi ketat oleh aparat keamanan dan hanya boleh diakses oleh WN China atau keturunan Tionghoa.
Kasino ini menjadi magnet bagi para pemain dari berbagai kota di Indonesia, seperti Medan, Pontianak, Bandung, hingga Makassar.
Baca Juga:
Soal Usulan Melegalkan Kasino, Guru Besar UI Dorong Pemerintah Kaji Kebijakan di UEA-Malaysia
Dalam pemberitaan Kompas (23 November 1967), disebutkan bahwa pemerintah menerima setoran pajak sebesar Rp25 juta per bulan dari arena tersebut, jumlah yang sangat besar pada masa itu.
Untuk perbandingan, harga emas saat itu Rp230 per gram, sehingga dana tersebut setara dengan 108,7 kg emas, atau sekitar Rp200 miliar dalam nilai saat ini.
Dengan potensi dana sebesar itu, pemerintah Jakarta membangun banyak infrastruktur. Tidak hanya di Glodok, kasino lain juga dibuka di Ancol dengan pendapatan besar yang juga disalurkan untuk pembangunan.