WahanaNews.co, Jakarta - Jaksa Agung RI, ST Burhanudin diminta desak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemeriksaaan terhadap Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Timur, Wawan Kurniawan terkait penetapan pelaksana pekerjaan konstruksi saluran melalui metode pemilihan e-purchasing tahun 2023.
Desakan tersebut bukan tanpa alasan sebab, terdapat satu perusahaan yang diduga SBU Konstruksi Subklasifikasi Layanan Jaringan Irigasi dan Drainase dengan Kode BS004 telah dicabut dan dibekukan sejak tanggal 21 September 2022 sebagaimana tertayang pada situs lpjk.pu.go.id, namun masih dipilih dan ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi saluran.
Baca Juga:
Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin Diapresiasi Guru Besar Hukum
Mirisnya lagi, perusahaan tersebut diberikan pekerjaan konstruksi saluran sebanyak 3 lokasi iaitu, Jl. Budi Harapan dan Jalan Kesenian, Kel. Cipinang Melayu, Kec. Makasar, nilai pagu Rp1.289.197.956, harga borongan Rp1.248.320.000 (96,82%). Jl. Kayu Manis IV, Kel. Kayu Manis, Kec. Matraman, nilai pagu Rp1.338.647.790, harga borongan Rp1.338.647.700 (99,99%), Jl. Kayu Manis V, Kel. Kayu Manis, Kec. Matraman, nilai pagu Rp1.309.869.930, harga borongan Rp 1.309.869.930 (100%).
Pemilihan dan penetapan penyedia yang tidak memiliki SBU sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan bertentangan dengan amanat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan, Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah tanda bukti pengakuan terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kemampuan badan usaha jasa konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha jasa konstruksi asing.
Baca Juga:
Pakar Hukum Sebut Serangan ke Jaksa Agung Untuk Melemahkan Kejagung
Klasifikasi adalah penetapan kelompok usaha Jasa Konstruksi berdasarkan jenis Bangunan Konstruksi, bagian Pekerjaan Konstruksi, bidang keilmuan, dan keahlian terkait. Subklasifikasi adalah pembagian penggolongan usaha Jasa Konstruksi menurut klasifikasi. Setiap Pelaku Usaha Subsektor Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Standar Jasa Konstruksi.
Selain itu juga terdapat penyedia dengan kualifikasi usaha menengah dipilih dan ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan perbaikan turap saluran dengan nilai pagu paket sekitar Rp 660 juta. Sementara Keputusan Kepala LKPP No 122 Tahun 2022 menyatakan, apabila nilai paket pengadaan barang/jasa dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp 15 miliar maka PPK/PP memilih penyedia dengan kualifikasi usaha kecil atau koperasi untuk barang/jasa yang dibutuhkan yang tersedia pada katalog elektronik.
Hal sama juga diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pemaketan pengadaan jasa konstruksi dimana jika nilai pagu anggaran sampai dengan Rp15 miliar dialokasikan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil dan/atau koperasi.