WAHANANEWS.CO, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan perombakan besar di tubuh Korps Adhyaksa. Melalui dua surat keputusan resmi, ratusan posisi strategis di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri digeser, membentuk konstelasi baru kekuatan hukum di berbagai daerah.
Rotasi dan mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 dan 353 Tahun 2025 yang diteken pada 4 Juli 2025.
Baca Juga:
KemenHAM Bela Pelaku Perusakan, DPR Geram: Jangan Jadikan HAM Tameng Kejahatan
Perubahan tersebut mencakup posisi strategis dari Jakarta hingga daerah-daerah pelosok, termasuk Sumatera Utara, Sulawesi, Kalimantan, hingga Papua.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjadi salah satu pejabat yang turut digeser.
Ia kini dipercaya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), menggantikan Idianto yang kini menempati posisi sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejagung RI.
Baca Juga:
Kejar Kades Korup, Staf Kejari Simalungun Gugur di Sungai Asahan
Menariknya, posisi yang ditinggalkan Harli diisi oleh Anang Supriatna, mantan Wakajati Sulawesi Tenggara.
Sementara di jajaran Kejaksaan Negeri, Revanda Sitepu menjadi sorotan setelah resmi ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Ia menggantikan Mochamad Jefry yang dipromosikan menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut.