WahanaNews.co | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta warga ibukota untuk sabar dan menunggu keputusan dari pusat terkait pelaksanaan shalat tarawih di bulan Ramadan yang akan segera tiba.
Hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menerima instruksi atau edaran dari Kementerian Agama mengenai hal tersebut.
Baca Juga:
Jelang Idulfitri, Tri Adhianto Bagikan Beras dan Sarung untuk Marbot Masjid
"Mengenai (shalat) tarawih, kita sama-sama tunggu surat edaran dari Kementerian Agama RI bagaimana aturan pelaksanaan salat tarawih nanti," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, Selasa (22/3/2022).
Meski demikian, Riza mengingatkan soal aturan ibadah tersebut sudah tercantum dalam PPKM Level 2. Namun secara detil masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Berdasarkan aturan PPKM Level 2, tempat ibadah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) bisa menggelar peribadatan berjamaah dengan dihadiri maksimal 75 persen dari kapasitas maksimal.
Baca Juga:
Perkuat Silaturahmi Legislatif-Eksekutif, DPC PKB Kota Bekasi Undang ‘Bukber’ Wakil Wali Kota Bekasi
Peningkatan kapasitas ini diizinkan setelah penurunan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 3 ke level 2.
Pemerintah pusat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, mulai 22 Maret sampai 4 April 2022.
Untuk daerah yang melaksanakan PPKM level 2, tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 75 persen.