WahanaNews.co | PT Kereta Api Indonesia atau KAI masih menerapkan syarat untuk penumpang kereta api (KA) jarak jauh atau antar kota.
Sejauh ini, syarat perjalanan kereta api jarak jauh masih mengacu pada peraturan yang berlaku sejak 19 Desember 2022.
Baca Juga:
Mahfud MD: Tak Ada Guna Protes Putusan MK
Melansir informasi resmi penumpang berusia 6-12 tahun yang belum melakukan vaksinasi bisa naik kereta api dengan syarat tertentu.
Yaitu mempunyai surat keterangan belum memperoleh vaksin dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah memperoleh vaksinasi booster.
Lantas, apa saja syarat penumpang naik kereta api jarak jauh?
Baca Juga:
PNS Boleh Poligami! Syaratnya Istri Sakit dan Tidak Bisa Memiliki Anak
Berikut daftar persyaratan penumpang naik kereta api jarak jauh:
- Pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster)
- Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun wajib mendapatkan vaksinasi dosis kedua