“Spesifikasi teknis merupakan uraian ketentuan-ketentuan yang disusun oleh pengguna barang/jasa secara lengkap dan jelas mengenai suatu barang/jasa, metode dan hasil akhir pekerjaan yang diinginkan serta menjadi suatu uraian terperinci yang wajib dipenuhi oleh penyedia, seperti kualitas, material, metode kerja dan standar kualitas pekerjaan. Pihak kontraktor tidak diperbolehkan mengubah shop drawing, Bill Of Quantity, Kerangka Acuan Kerja, metode pelaksanaan dan dokumen kontrak harus dijadikan sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan”, ujar Torang.
Dugaan adanya kesepakatan terselubung antara oknum pengawas kegiatan dari Dinas Bina Marga Prov DKI Jakarta dengan pihak kontraktor menjadi faktor utama penyebab buruknya kualitas pekerjaan.
Baca Juga:
Bersurat ke Kemendagri, Pemprov DKI Minta untuk Nonaktifkan 92 Ribu NIK
Sementara pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan metode dan spesifikasi teknis, selain berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara juga berpotensi menimbulkan kerugian dari masa, lama pakai dari yang telah direncanakan sebelumnya
Tidak sedikit kalangan menuding Dinas Bina Marga Prov DKI Jakarta menyusun perencanaan yang benar-benar matang untuk bagaimana membantah fakta lapangan dengan menciptakan alasan untuk sebuah pembenaran dari dugaan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana dalam hal ini PT. Perwira Multi Jaya Kencana.
Selain audit Inspektorat dan untuk menimbulkan efek jera dan memutus mata rantai dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa diharapkan, aparat penegak hukum dalam hal ini, Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan tindakan nyata, melakukan pemeriksaan terhadap oknum pejabat Dinas Bina Marga Provinsi Jakarta dan kontraktor pelaksana, jika terbukti melakukan tindak pidana agar dijebloskan kepenjara melalui sidang pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
Program Penertiban KTP, DKI Ajukan Penonaktifan 92 Ribu NIK Warga Jakarta ke Kemendagri
Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Heru Suwondo saat dimintai tanggapannya terkait temuan PLSM-SPI melalui pesan whatsapp, Jumat (5/1), tidak bersedia menjawab.
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.