WahanaNews.co | Aset Indra Kenz disita polisi, demikian pula rumah mewahnya di kawasan di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Menurut rencana, rumah seharga Rp 5 miliar itu dibeli Indra Kenz untuk tempat tinggal orangtuanya.
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
Sejak kasus dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kenz, rumah itu tampak sepi.
Namun, menurut warga yang tinggal di kompleks perumahan itu, keluarga Indra Kenz sesekali datang.
Terakhir ia melihatnya semalam, sebelum rumah itu disegel.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
"Semalam ada datang sebentar siang-siang. Tapi pergi lagi. Biasanya yang datang ada nenek, mama, dan adiknya perempuan," kata warga yang enggan disebutkan namanya.
Ingatannya mundur ke belakang saat Indra kenz membeli rumah tersebut.
Sepengetahuannya, Indra dan keluarganya tak pernah menegur keluarga sekitar.
"Sombong kalilah. Tidak pernah sapa orang. Nampak tetangga macam lihat hantu. Sombongnya luar biasa," lanjutnya.
"Kita tetangga sudah malas lihat orang itu," sambungnya.
Bareskrim Polri akhirnya menyegel rumah milik Indra Kesuma alias Indra Kenz di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Rabu (9/3/2022).
Ada pun spanduk kecil yang berisi pemberitahuan dilekatkan di dinding rumah Indra Kenz.
Dalam spanduk tersebut berisi tulisan ""Rumah ini dalam proses pengawasan Dittipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi nomor : LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022. (Dilarang dialihkan ke pihak lain)," tertanda atas nama Kompol Karta.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).
Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP. [qnt]