WahanaNews.co | KPK didesak untuk menjerat hingga memproses hukum para terduga penerima aliran duit haram eks Bupati Cerebon untuk Depak Sekda.
Dugaan aliran duit haram ke oknum Pejabat Kemendagri tersebut diungkapkan oleh mantan Kabid Mutasi di BKPSDM Kabupaten Cirebon, Sri Darmanto saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di persidangan.
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
Dalam kesaksiannya, Sri Darmanto mengakui beberapa kali diminta oleh Sunjaya untuk menyerahkan sejumlah uang ke Kemendagri sekelas Direktur Jenderal (Dirjen) untuk memuluskan rotasi-mutasi pejabat eselon IV hingga eselon II, bahkan untuk mengganti posisi Sekda Kabupaten Cirebon.
Dalam persidangan terungkap bahwa, penyerahan uang pertama dilakukan Sri Darmanto untuk keperluan mengganti Sekda Cirebon yang saat itu dijabat oleh Yayat Ruhiyat. Sunjaya lalu menitipkan uang puluhan juta ke Sri Darmanto beserta uang dengan pecahan dolar agar diserahkan ke pejabat Kemendagri untuk memuluskan pergantian tersebut.
"Untuk mengurus usulan persetujuan agar Yayat Ruhiyat dimutasi dari Sekda ke Staf Ahli," karena Sunjaya merasa tidak cocok dengan Yayat Ruhiyat kata JPU KPK saat membacakan BAP yang dibenarkan oleh Sri Darmanto.
Baca Juga:
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN Pemkot Bengkulu
Sri Darmanto lalu diminta oleh Sunjaya menghadap ke pejabat setingkat Dirjen di Kemendagri bermama Makmur Marbun untuk menyerahkan uang puluhan juta serta uang pecahan dolar.
"Kata Pak Sunjaya ini buat Pak Makmur Marbun, kasihkan saja," ucap JPU KPK membacakan BAP Sri Darmanto yang langsung diamini.
Dan akhirnya, Yayat Ruhiyat dicopot dari jabatannya sebagai Sekda Kabupaten pada Januari 2018 menjadi Staf Ahli Setda Kabupaten Cirebon.
Penyerahan uang kedua kemudian dilakukan Sri Darmanto untuk keperluan rotasi-mutasi ASN Pemkab Cirebon. Saat itu, ia mendapat uang dari Sunjaya senilai Rp 50 juta untuk diberikan kepada pejabat di Kemendagri.
Sri Darmanto lalu menyebut uang itu ia berikan kepada pejabat setingkat Dirjen Kemendagri bernama Makmur Marbun Rp 10 juta, Kasubdit Rp 5 juta dan Kasubag Rp 1 juta di kementerian tersebut. Uang itu diserahkan Sri Darmanto melalui ajudannya Makmur Marbun.
"Pada saat itu saya dipanggil ke pendopo untuk menyerahkan suatu laporan. Setelah itu karena pada saat itu pelantikan harus izin Kemendagri, maka beliau (Sunjaya) menitipkan uang Rp 50 juta kepada saya untuk lembur-lembur di Kemendagri dan lembur-lembur di BKPSDM," terang Sri Darmanto.
"Ditentukan untuk siapa uangnya?," tanya JPU KPK kepada Sri Darmanto.
"Tidak ditentukan, hanya untuk lembur-lembur orang Kemendagri. (Uangnya) Disampaikan ke salah satu direktur, kasubdit dan kasubag. Direkturnya pada saat itu Pak Makmur Marbun," ucap Sri Darmanto menjawab pertanyaan JPU KPK.
Selain diserahkan ke pejabat Kemendagri, uang itu juga dipakai untuk keperluan mengurus rotasi-mutasi di BKPSDM Kabupaten Cirebon. Uang itu lalu menyisakan nominal Rp 17 juta yang akhirnya diserahkan Sri Darmanto ke KPK sebagai barang bukti saat Sunjaya terkena OTT.
Sunjaya Purwadisastra didakwa melakukan gratifikasi dan suap senilai Rp 64,2 miliar selama menjabat Bupati Cirebon periode 2014-2019, artikel ini sebelumnya sudah tayang di DetikJabar. [jp/jup]