“Semoga pengelola pelabuhan dan petugas di pelabuhan di Kepri sudah siap semua,” ucap Buralimar.
Dalam Addendum Surat Edaran (SE) Kasatgas 17/2022, bahwa hasil tes Antigen sebagai syarat keberangkatan hanya berlaku jika wisman telah menetap minimal 14 hari di Singapura dan setidaknya telah menerima dua dosis vaksin COVID-19.
Baca Juga:
Kesal karena Kerap Diperas, Wanita Bersuami di Riau Polisikan Selingkuhannya
Dengan perubahan aturan terbaru ini, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dari Singapura ke Kepri tidak wajib lagi menjalani tes COVID-19 dan karantina setibanya di pintu masuk Indonesia.
Selain itu, syarat telah mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, memasang dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, melampirkan hasil tes Antigen ataupun RT-PCR yang diambil sebelum keberangkatan.
Kemudian, menunjukkan sertifikat vaksin di mana dosis keduanya disuntik minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Baca Juga:
Menparekraf Sambut Wisman Pertama di Tahun 2024 dari Singapura di Bintan
Melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan, yang mencakup penanganan COVID-19 dan tidak memiliki gejala COVID-19 dan suhu tubuh harus di bawah 37,5 derajat celcius. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.