“Semoga pengelola pelabuhan dan petugas di pelabuhan di Kepri sudah siap semua,” ucap Buralimar.
Dalam Addendum Surat Edaran (SE) Kasatgas 17/2022, bahwa hasil tes Antigen sebagai syarat keberangkatan hanya berlaku jika wisman telah menetap minimal 14 hari di Singapura dan setidaknya telah menerima dua dosis vaksin COVID-19.
Baca Juga:
Menparekraf Sambut Wisman Pertama di Tahun 2024 dari Singapura di Bintan
Dengan perubahan aturan terbaru ini, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dari Singapura ke Kepri tidak wajib lagi menjalani tes COVID-19 dan karantina setibanya di pintu masuk Indonesia.
Selain itu, syarat telah mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, memasang dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, melampirkan hasil tes Antigen ataupun RT-PCR yang diambil sebelum keberangkatan.
Kemudian, menunjukkan sertifikat vaksin di mana dosis keduanya disuntik minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Baca Juga:
Sandiaga: Event Internasional Mampu Pulihkan Jumlah Kunjungan Wisman ke Kepri
Melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan, yang mencakup penanganan COVID-19 dan tidak memiliki gejala COVID-19 dan suhu tubuh harus di bawah 37,5 derajat celcius. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.