WahanaNews.co | Muhammad
Rizieq Shihab lulus sidang disertasi secara online dari rutan Bareskrim Polri. Rizieq
mengapresiasi Polri dan kejaksaan, lantaran telah memberikan kesempatannya
untuk menuntaskan ujian disertasinya.
Baca Juga:
Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia
"Mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi
yang tinggi kepada Polri dan Bareskrim Polri yang dalam fungsi pelayanan dan
pengayomannya membantu Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab dalam
pemenuhan hak asasi manusianya yang dijamin oleh konstitusi sesuai amanat pasal
28C UUD 1945 dan Pasal 12 UU no. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, yakni
hak atas akses pendidikan, semoga Polri dan Bareskrim Polri dapat terus
menjamin penegakan HAM di Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata
pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, dalam keteranganya, Jumat (16/4/2021).
Selain itu, Habib Rizieq juga berterima kasih kepada jajaran
Universiti Sains Islam Malaysia terkait bimbingan selama proses penyelesaian
disertasi. Majelis hakim dan kejaksaan turut kebagian rasa terima kasih Habib
Rizieq yang saat ini tengah menjalani masa persidangan terkait kasus kerumunan
di Petamburan-Megamendung serta kasus tes swab.
"Mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim dan
Kejaksaan yang telah memberi kesempatan kepada Al-Habib Muhammad Rizieq bin
Husein Syihab untuk mengikuti ujian disertasi doktoralnya, sehingga tidak
berbenturan dengan waktu persidangan," lanjutnya.
Baca Juga:
Jika Lakukan Pelanggaran, Pembebasan Bersyarat Rizieq Bisa Dicabut
Kemudian, Habib Rizieq berterima kasih kepada keluarga,
kerabat, hingga para ulama yang selama ini mendoakannya hingga merampungkan
program doktoralnya. Dalam keterangannya, Aziz menyebut nama Habib Rizieq
Shihab dengan tambahan gelar PhD.
Sebelumnya, disertasi Rizieq ramai dibahas di media sosial. disertasi
Rizieq diuji di Universiti Sains Islam Malaysia dengan judul Distinguishing
Between Origis and Branches in Belief, Islamic Law, and Ethics Among The Ahl
Al-Sunnah Wa Al-Jama'ah.
Disertasi itu dilakukan secara online dan diuji oleh Profesor
Madya Dr Kamaluddin Nurdin Marjuni serta Dr Ahmed Abdul Malik. Waktu
pelaksanaan ujian disertasi yakni 15 April 2021 pukul 3 sore waktu Malaysia.
Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, membenarkan uji
disertasi itu. Habib Rizieq dinyatakan lulus dan resmi mendapatkan gelar PhD.
"Iya," ujar Sugito, Kamis (15/4/2021). Sugito
menjawab pertanyaan wartawan apakah Habib Rizieq lulus uji disertasi dan mendapatkan
gelar PhD dari Universiti Sains Islam Malaysia. [dhn]