WahanaNews.co | Produsen mobil Nissan dan Porsche didenda 2 miliar rupiah akibat memanipulasi data hasil emisi gas dari kendaraan diesel yang dipasarkan di Korea Selatan.
Regulator Anti Monopoli Korea Selatan telah melakukan menyelidiki terhadap Nissan dan Porsche atas tuduhan melakukan upaya untuk mengakali hasil emisi gas mobil diesel.
Baca Juga:
Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN gaet 48 Calon Mitra SPKLU dan SPBKLU
Baik Nissan dan Porsche, keduanya telah diperintahkan untuk segera mengambil langkah yang diperlukan terhadap kasus tersebut.
Dikutip dari The Korea Herald, diduga Nissan Motor, Nissan Korea, Porsche, dan Porsche Korea telah memberikan informasi palsu mengenai hasil emisi gas kendaraan diesel. Sejumlah kendaraan tersebut merupakan barang impor yang nantinya bakal dijual di pasar otomotif Korea Selatan.
Pemerintah Korea Selatan memiliki sejumlah regulasi ketat mengenai emisi gas buang kendaraan, khususnya bagi mesin diesel.
Baca Juga:
Ini Alasan Nyetir Mobil Matic Tak Boleh Pakai 2 Kaki
Untuk mengelabui hasil emisi gas, Nissan dan Porsche kemudian memasang sebuah perangkat lunak ilegal di setiap mobil.
Perangkat lunak ini berfungsi untuk mengurangi hasil emisi gas yang keluar dari dalam kendaraan. Sehingga, informasi yang muncul tidak akan sesuai dengan yang asli atau ketika dipakai berkendara secara normal.
Mengetahui praktik ilegal tersebut, Komisi Perdagangan Adil Korea (KFTC) akhirnya turun tangan. Nissan dan Porsche dijatuhi hukuman oleh otoritas setempat atas kasus ini.
Pihak KFTC akhirnya memutuskan memberikan sanksi denda kepada Nissan Korea sebesar 137 juta won atau setara Rp 2 miliar.
Sementara itu, Porsche masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut dan diprediksi juga akan dikenakan sanksi berupa denda.
Praktik ilegal dengan memalsukan hasil emisi gas kendaraan juga pernah dilakukan oleh dua perusahaan Jerman, yakni Audi dan Volkswagen serta Stellantis Korea.
Pada September tahun lalu, Regulator Anti Monopoli Korea Selatan akhirnya menjatuhkan sanksi denda sebesar 1 miliar won atau sekitar Rp 12,1 miliar kepada tiga perusahaan tersebut akibat memalsukan hasil emisi kendaraan. [rin]