WahanaNews.co | Komodo, kadal terbesar di dunia yang hanya ada di Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT), baru saja ditetapkan oleh International Union for Conservation of Nature dalam status terancam punah di alam liar.
Penetapan ini menjadi alarm untuk menjaga kelestarian fauna purba yang tersisa ini.
Baca Juga:
Wisman Ramai-ramai Booking ke Labuan Bajo Usai Pembatalan Tarif Rp 3,7 Juta
Penetapan status komodo dalam daftar satwa yang terancam punah ini diumumkan International Union for the Conservation of Nature (IUCN) dalam kongres di Prancis pada Sabtu (4/9/2021).
Organisasi Internasional IUCN didirikan pada 1948 dan berpusat di Swiss, beranggotakan 78 negara, 112 badan pemerintah, 735 organisasi non-pemerintah, serta ribuan ahli dan ilmuwan dari 181 negara.
Secara rutin mereka memantau keterancaman flora dan fauna di dunia yang dinilai terancam punah.
Baca Juga:
Referensi Hotel Bintang Dua di Labuan Bajo
Status "terancam punah" atau Daftar Merah IUCN menjadi alarm bagi pelestarian satwa yang menjadi ikon Indonesia ini, terutama dengan adanya kontroversi proyek pembangunan di habitat satwa ini.
Apalagi, baru-baru ini UNESCO juga telah menetapkan tempat hidup komodo di Taman Nasional Komodo sebagai World Heritage atau warisan dunia.
Dalam pengumumannya, IUCN mengatakan, spesies komodo semakin terancam oleh dampak perubahan iklim.