Sayangnya aktivitas peribadatan di Griya Ciracas tidak berlangsung lama. Tepatnya pada tanggal 20 Maret 2023, pemerintah Kota Jakarta Timur melakukan penyegelan Griya Ciracas dengan dasar tidak sesuai IMB/PBG atau persetujuan bangunan gedung (PBG) dan tidak sesuai sertifikat layak fungsi (SLF) bangunan. Kegiatan beribadah juga dilarang sampai sekarang.
“Hingga sekarang IMB/PBG GKI Bajem Ciracas di jalan Asem kelurahan Kelapa Dua Wetan terkatung-katung. Niat kami, lokasi sekarang di gang Puskesmas Ciracas, jika kami bisa beribadah di jalan Asem, kami sudah siap menjualnya ke Pemda DK Jakarta untuk dijadikan lahan resapan air, mengurangi banjir disekitar lokasi,” tutup Pnt. Sapto.
Baca Juga:
GMKI Kecam Peristiwa Intoleransi di Bandung
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.