WahanaNews.co | Mengamatipeta politik pemilihan Kepala Desa serentak du Kabupaten Tangerang, dimana sampai saat ini ada sekitar 7 calon dari unsur ASN (Apartur Sipil Negara) untuk wilayah Desa di Kab. Tangerang.
Masyarakat dan sejumlah tokoh berharap supaya calon kepala desa yang berkompetisi dari ASN di ajang pemilihan kepala desa 2021 Kabupaten Tangerang bersikap profesional dan netralitas dalam menjalankan amanah masyarakat yang demokratis dan bebas dari KKN.
Baca Juga:
Tujuh Tersangka Ditahan dalam Tragedi Pilkades Berdarah di Bangkalan
Secara jelas disebutkan netralitas ASN, Kepala Desa sampai dengan perangkat Desa di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 2 bahwa "Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa".
Dikutip dari penuturan Penyuluh Hukum Ahli Muda Iva Shofiya S.H. M.Si.Pada dasarnya tidak ada larangan bahwa seorang PNS mengajukan diri untuk mengikuti pemilihan Kepala Desa ataupun menjadi Kepala Desa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Seorang PNS dapat menjadi kepala desa antara lain diatur dalam pengaturan sebagai berikut : Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 43 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Baca Juga:
Curigai Kecurangan, Massa Pendukung Calon Kades di Takalar Saling Serang
Intinya mengatur bahwa Kepala Desa yang diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa atau sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara itu diberhentikan setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.