WahanaNews.co | Hari
Pahlawan dikenal seluruh bangsa Indonesia untuk memperingati pertempuran
Surabaya pada 10 November 1945. Ketika itu, para tentara dan milisi pro-kemerdekaan
Indonesia berperang melawan pasukan Britania Raya dan Belanda.
Baca Juga:
Pjs Bupati Fakfak Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke-79
Banyak cara yang dilakukan pemerintah untuk mengenang jasa
seluruh pahlawan yang semasa hidupnya mendedikasikan diri untuk kemerdekaan
Indonesia. Seperti pembuatan monumen, diabadikan di nama jalan, pembuatan
patung, menampilkan foto pahlawan di uang kertas rupiah dan lain sebagainya.
Setidaknya ada tujuh nominal uang kertas rupiah yang dicetak
oleh Bank Indonesia (BI) dan turut memuat wajah pahlawan nasional. Nominal uang
kertas tersebut diantaranya Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000,
Rp2.000 dan Rp1.000.
Baca Juga:
42 Ucapan Berkesan dan Penuh Semangat untuk Hari Kebangkitan Nasional 2024
1. Uang Nominal Rp100.000
Rp100.000 merupakan uang pecahan dengan nominal terbesar di
Indonesia. Di uang tersebut, BI menyematkan dua sosok yang merupakan Presiden
dan Wakil Presiden RI pertama, yaitu Seokarno dan Mohammad Hatta dan keduanya
mendapat gelar pahlawan pada tahun 1986.
Soekarno adalah seorang tokoh perjuangan yang memainkan
peranan penting dalam memerdekakan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda.
Bersama Hatta, dia dikenal sebagai Proklamator Indonesia dan Soekarno juga
dikenal yang pertama kali mencetuskan konsep mengenai Pancasila sebagai dasar
negara Indonesia dan ia sendiri yang menamainya.