Pertama, yang tidak mengakui keabsahan UUD 1945 Amandemen
IV, artinya menganggap UUD 1945 masih berlaku; Kedua, yang tidak puas atas
produk Amandemen IV dan menghendaki penyempurnaan melalui Amandemen V; Ketiga,
yang menghendaki agar UUD 1945 Amandemen IV dipraktekkan untuk periode waktu
tertentu yang apabila terbukti masih perlu disempurnakan, baru dilakukan
Amandemen V; Keempat, yang menghendaki masuknya kembali 7-anak kalimat yang
tercantum dalam Piagam Jakarta ke dalam Pembukaan UUD; Kelima, yang menghendaki
perombakan total batang tubuh UUD 1945 dengan membuat yang baru sama sekali
karena UUD 1945 (original) bersifat sementara atau darurat; UUD 1945 Amandemen
IV sering dikeluhkan para pakar kenegaraan sebagai dibuat tanpa "Grand Design"
(Forum Bandung, 2009).
Baca Juga:
Yonif 8 Marinir Harimau Putih Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden RI
Sadar atau tidak, setuju atau tidak tarik- menarik
kepentingan politik atas fanatisme buta warna-warni (suku, agama, ras, dan
antargolongan/SARA), politik identitas dan kepentingan partai politik sering
menimbulkan polemik, gesekan, benturan, konflik kepentingan mengakibatkan
energi bangsa terbuang sia-sia.
Tujuh dekade lebih enerji bangsa lebih terkonsentrasi
menyelesaikan permasalahan tarik-menarik kepentingan fanatisme buta
sektarian-primordial, radikalisme, intoleransi, ekstrimisme, anarkhirme,
terorisme, libido haus kuasa partai politik, ancaman desintegrasi, pemberontakan, dll dibandingkan membangun
sumber daya manusia (SDM) untuk menggali dan mengefektifkan sumber daya alam
(SDA) melimpah ruah anugerah Tuhan Yang Maha Esa bagi bangsa Indonesia.
Baca Juga:
Danyonif Marinir 8 Hadiri Pidato Kenegaraan HUT RI Ke - 77
Indonesia diperlintasan garis khatulistiwa, di posisi silang
lalu lintas perdagangan internasional; dua samudera (Fasifik dan Hindia), dua
benua (Asia dan Australia) seharusnya pemain kunci geoekonomi, geopolitik di
dunia internasional bila tidak terjebak pertarungan warna-warni kebhinnekaan
yang seharusnya telah final dibawah MERAH PUTIH JATI DIRI INDONESIA.