WahanaNews.co | Pemerintah mulai menggulirkan
insentif berupa penurunan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk
pembelian mobil mulai Maret 2021.
Relaksasi
penurunan pajak ini disiapkan untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan
dengan cc di bawah 1500, yaitu kategori sedan dan 4 ? - 2.
Baca Juga:
Sindikat Jual Beli Bayi di FB, Tarif Dipatok Rp45 Juta Dibongkar Polisi
Presiden
Direktur Mobil88,
Halomoan Fischer, mengatakan, penurunan PPnBM kemungkinan sedikit banyak
berpengaruh pada penjualan mobil bekas (mobkas).
Namun,
hal itu akan tergantung pada kebijakan harga yang dikeluarkan Agen Tunggal
Pemegang Merek (ATPM).
Dia
mengaku, penurunan harga mobil baru sebagai respons stimulus tentu akan
menurunkan banderol mobkas.
Baca Juga:
Dinas Pertanian Toba Tindak Tegas Penjual Pupuk Subsidi yang Langgar HET
"Mobil
bekas dengan model yang sama dengan mobil baru yang harganya berubah pasti akan
terkoreksi juga. Sebesar perubahan dari harga mobil baru tersebut," kata
Fischer, saat dihubungi wartawan, Minggu (14/2/2021).
Meski
begitu, tidak semua tipe mobkas akan turun harga.
Dia
mencontohkan, mobkas yang mengalami penurunan harga hanya mobil dengan model
dan tahun keluaran yang sama dengan mobil baru yang diturunkan harganya.