WahanaNews.co | Pemerintah mulai menggulirkan
insentif berupa penurunan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk
pembelian mobil mulai Maret 2021.
Relaksasi
penurunan pajak ini disiapkan untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan
dengan cc di bawah 1500, yaitu kategori sedan dan 4 ? - 2.
Baca Juga:
Sindikat Jual Beli Bayi di FB, Tarif Dipatok Rp45 Juta Dibongkar Polisi
Presiden
Direktur Mobil88,
Halomoan Fischer, mengatakan, penurunan PPnBM kemungkinan sedikit banyak
berpengaruh pada penjualan mobil bekas (mobkas).
Namun,
hal itu akan tergantung pada kebijakan harga yang dikeluarkan Agen Tunggal
Pemegang Merek (ATPM).
Dia
mengaku, penurunan harga mobil baru sebagai respons stimulus tentu akan
menurunkan banderol mobkas.
Baca Juga:
Dinas Pertanian Toba Tindak Tegas Penjual Pupuk Subsidi yang Langgar HET
"Mobil
bekas dengan model yang sama dengan mobil baru yang harganya berubah pasti akan
terkoreksi juga. Sebesar perubahan dari harga mobil baru tersebut," kata
Fischer, saat dihubungi wartawan, Minggu (14/2/2021).
Meski
begitu, tidak semua tipe mobkas akan turun harga.
Dia
mencontohkan, mobkas yang mengalami penurunan harga hanya mobil dengan model
dan tahun keluaran yang sama dengan mobil baru yang diturunkan harganya.
Sedangkan
untuk tahun keluaran sebelumnya, harganya tidak bisa terjun bebas, karena
sudah tak ada lagi keluaran baru.
"Sudah
pasti akan berdampak (penurunan harga mobil pada pendapatan perusahaan). Tapi
seberapa besar perlu dianalisa lagi. Karena tidak semua varian yang mendapat
fasilitas ini. Hanya mobil bekas dengan tahun yang muda yang akan kena dampak
signifikan," jelas Fischer.
Oleh
karena itu, pihaknya masih menunggu keputusan ATPM pada Maret nanti.
"Saya
masih menunggu perubahan harga dari mobil baru, sebagai respon dari kebijakan
PPnBM ini," ungkap dia.
Lebih
lanjut dia mengungkapkan, mobkas yang termasuk dalam sektor otomotif dan
turunannya juga mengalami penurunan penjualan akibat pandemi Covid-19 sejak
Maret lalu.
Fenomena
itu tak mengherankan lantaran banyak masyarakat menahan konsumsi karena terjadi
penurunan pendapatan maupun pengalihan harta ke tabungan.
"Mungkin
ada yang beralih ke mobil bekas, tetapi jumlahnya tidak signifikan,"
pungkasnya.
Sebagai
informasi, pemberian insentif PPnBM akan dilakukan secara bertahap selama 9
bulan, dengan masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.
Selain
itu, besaran insentif pun akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan.
Adapun
rinciannya, insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada
tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang
akan diberikan pada tahap kedua. Kemudian insentif PPnBM 25 persen dari tarif
akan diberikan pada tahap ketiga. [qnt]