WahanaNews.co | Masyarakat kini tak lagi bisa memilih Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan solar sesuai keinginan.
Soalnya pemerintah bakal membatasi penggunaan kedua jenis BBM tersebut dengan kriteria tertentu.
Baca Juga:
Pembayaran Tagihan Gas Bumi Jargas Kini Bisa Lewat Aplikasi MyPertamina
Pertalite misalnya, baru-baru ini diusulkan hanya bisa untuk mobil dengan kapasitas 1.500 cc ke bawah. Hal itu terungkap dalam paparan presentasi Pertamina saat Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI. Pertalite juga diusulkan untuk tidak lagi bisa digunakan oleh motor dengan kapasitas di atas 250 cc.
"Pemerintah akan melakukan revisi Perpres 191 mengenai kriteria kendaraan yang menggunakan BBM jenis subsidi," kata Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dikutip CNBC Indonesia.
Seperti diketahui bersama, sejak 1 Juli 2022, Pertamina sudah membuka pendaftaran bagi para pemilik kendaraan agar bisa mengkonsumsi Pertalite dan solar subsidi.
Baca Juga:
Pihak SPBU Kabupaten Balangan Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idul Fitri 1445 H
Bagi konsumen yang mau mendaftar, maka diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen dan mendaftar ke laman subsiditepat.mypertamina.id.
Dokumen Kendaraan Pribadi
Foto KTP
Foto Diri
Foto STNK Depan dan belakang (dibuka)
Foto KIR
Foto kendaraan tampak semua
Foto nomor polisi kendaraan
Kendaraan komersial barang
Foto KTP
Foto diri
Foto STNK Depan dan Belakang (dibuka)
Foto KIR
Foto Kendaraan Tampak Semua
Foto nomor polisi kendaraan
Foto NPWP
Kendaraan komersial barang
Foto KTP
Foto Diri
Foto STNK Depan dan belakang (dibuka)
Foto KIR
Foto kendaraan tampak semua
Foto nomor polisi kendaraan