WahanaNews.co | Majelis Ulama Indonesia atau MUI menyatakan bahwa produk es krim Mixue resmi halal. Mixue sendiri merupakan perusahaan waralaba yang menjual es krim dan teh berasal dari China.
Keputusan tersebut dikeluarkan setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga:
Kapolres Rohil Siap Ciptakan Pilkada Damai dan Bangun Sinergitas Bersama MUI
"Produk Mixue telah sesuai produk halal. Bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin," Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh di laman resmi MUI.
Putusan MUI ini didapatkan usai kajian terhadap laporan audit kehalalan yang disampaikan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI.
Asrorun juga mengatakan bahan produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI. Termasuk semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya. Ia pun memastikan ketetapan halal MUI terhadap Mixue meliputi semua outlet dan menu.
Baca Juga:
Palu Berzikir: Pemkot Palu Peringati 6 Tahun Gempa, Tsunami, dan Likuefaksi
MUI telah menetapkan standar halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang memiliki cabang dengan berbagai menu. Audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya.
Lebih jauh, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda mengapresiasi langkah manajemen Mixue karena telah mengupayakan proses sertifikasi halal terhadap semua produk.
Dilansir dari CNN indonesia, Setelah terbitnya surat Ketetapan halal MUI ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag akan mengeluarkan sertifikat halal terhadap Mixue.