WahanaNews.co | Belakang
ini media sosial ramai membahas beredarnya video seks yang disebut-sebut sangat
mirip Gisel. Bahkan foto-foto maupun potongan video seolah tiada henti dianalisis
netizen.
Baca Juga:
Profesi Mentereng, Inilah Arfito Hutagalung: Pria Batak yang Diduga Pacari Naysilla Mirdad
Menanggapi video yang viral ini, Gisel pun akhirnya buka
suara. Ia mengatakan kasus seperti ini sudah pernah terjadi sebelumnya, dan
Gisel pun bingung mengklarifikasi hal ini dari sisi mana.
"Aku bingung klarifikasinya gimana, soalnya bukan kali
pertama ya kena di aku," jelas Gisel melalui pesan singkatnya pada Sabtu
(7/11/2020).
Psikolog klinis dari Pro Help Center Nuzulia Rahma
Tristinarum menjelaskan seseorang yang merekam atau mengambil video saat
berhubungan intim dilatarbelakangi beragam alasan. Mulai dari mengabadikan kenangan
hingga motif lainnya.
Baca Juga:
Sekber Prabowo-Jokowi Upayakan Perpanjangan Kabinet Indonesia Maju
"Alasan seseorang memvideokan hubungan juga bermacam
macam. Dari mulai yang hanya ingin sebagai kenangan, hingga ada motif lain
seperti untuk dijual, agar viral atau ada masalah yang berkaitan dengan
seksualitas," ungkap Rahma saat dihubungi detikcom Sabtu (7/11/2020).
Sementara itu, menurut psikolog klinis Kasandra Putranto
dari Kasandra & Associate orang yang membuat video kala berhubungan intim tidak
serta merta menandakan mereka memiliki gangguan psikologis. Mengapa begitu?
"Orang yang membuat video diri selama berhubungan intim
tidak selalu terkait dengan gangguan psikologis tertentu walaupun memang pada
gangguan psikologis tertentu biasanya ditandai dengan ciri khas kesenangan
untuk membuat dan menyimpan video-video porno termasuk di dalamnya video diri
saat melakukan hubungan intim," jelasnya saat dihubungi detikcom secara
terpisah.
"Tapi sekali lagi kita tidak bisa serta merta meyakini
bahwa perilaku membuat dan menyimpan video saat beraktivitas hubungan intim
adalah merupakan gangguan psikologis karena pada dasarnya membuat video diri
secara erotis ataupun saat berhubungan intim itu juga bisa terkait dengan
imajinasi dan hasrat seksual seseorang," lanjutnya.
Menurutnya, merekam video intim untuk pribadi boleh-boleh
saja selama untuk kesenangan pribadi dan persetujuan pasangan. Menjadi masalah
jika akhirnya video tersebut tersebar sehingga melanggar UU.
"Untuk kesenangan pribadi boleh saja itu dilakukan
terutama dengan persetujuan pasangan yang menjadi masalah adalah apabila
ternyata video tersebut bocor kemudian Disebarkan dan tentu saja ini menjadi
pelanggaran undang undang pornografi di Indonesia," pungkasnya. [qnt]