WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora RI, Dito Ariotedjo resmi digugat cerai istrinya, Niena Kirana Riskyana, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kabar tersebut dikonfirmasi Dede Rika Nurhasanah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Di PTUN Jakarta Pontjo Sutowo Menang, Somasi Setneg Dibatalk
Ia mengatakan, ada pendaftaran perkara perceraian yang masuk atas nama NKR sebagai penggugat, dan ABN pihak tergugat.
Lebih lanjut, Dede Rukinah, menginformasikan jadwal sidang untuk perkara itu. Sidang perdana perceraian Dito Ariotedjo dan Niena Kirana dijadwalkan pada 24 Desember 2025.
"NKR penggugat, tergugatnya ABN. Betulkah yang itu? Kalau yang itu, ada daftar tanggal 11 Desember daftarnya. Nanti sidang pertamanya hari Rabu tanggal 24 Desember 2025," ungkap Dede Rika Nurhasanah kepada awak media, Selasa (16/12/2025) melansir Liputan6.com.
Baca Juga:
Katy Perry Menang Gugatan Rp30 Miliar ke Kakek Disabilitas 85 Tahun, Begini Duduk Perkaranya
Proses pendaftaran perceraian ini diketahui tidak dilakukan secara langsung oleh Niena Kirana dengan mendatangi Pengadilan Agama. Gugatan didaftarkan melalui sistem daring atau e-court oleh tim kuasa hukum yang telah ditunjuk.
"Ya, daftarnya e-court. Atas nama kuasa hukum ya yang mendaftarkan? Ya. Lawan ABN. Itu tanggal 24 Desember sidang pertamanya," jelas Dede Rika. Rupanya ini bukan kali pertama Niena Kirana melayangkan gugatan cerai terhadap pria yang akrab disapa Dito tersebut.
Upaya perpisahan ini sudah pernah ditempuh beberapa bulan sebelumnya, namun proses hukum kala itu tidak berjalan seperti yang diharapkan pihak penggugat.