WahanaNews.co | Belakangan ini ramai diperbincangkan di media
sosial terkait adanya nasabah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang kehilangan uang Rp
128 juta tanpa melakukan transaksi apapun di rekeningnya.
Namun,
pihak Bank Mandiri, berdasarkan laporan dari call
center, menyebutkan, nasabah itu merupakan korban kejahatan dengan
modus penukaran kartu debit dan penguasaan PIN.
Baca Juga:
Pengasuh Aniaya Anak Selebgram, BPKN: Lembaga Penyalur Harus Bertanggungjawab
Melihat
kasus ini, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memberikan beberapa tips, soal apa
saja yang bisa dilakukan nasabah sebagai konsumen bank jika mengalami masalah
semacam ini.
Pertama, lapor
ke call center bank, ajukan
permintaan blokir, mendatangi langsung bank terdekat, membuat kronologi
penggunaan kartu sebelum dan setelah kejadian untuk meminta klarifikasi pihak
Perbankan.
Kemudian,
apabila pihak perbankan sudah menyatakan bahwa transaksi tersebut sah, maka
nasabah bisa menempuh upaya lain, seperti melaporkan ke lembaga terkait, misalnya BPKN,
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau kepolisian.
Baca Juga:
Kader TAPHI Terpilih di BPKN, Diharap Siap Hadapi Tantangan Perlindungan Konsumen di Era Digitalisasi
"Bisa
(melaporkan). Dan harus (melapor). Karena pihak bank pasti normatif," kata
Wakil Ketua BPKN, Mufti Mubarok, kepada wartawan, Senin (24/5/2021).
Mufti
mengatakan, jika ada laporan yang masuk, BPKN akan menindaklanjuti agar konsumen bisa
mendapatkan kepastian hukum.
Diberitakan, nasabah Bank Mandiri, bernama Asrizal Ashka (49),
kehilangan dana sebesar Rp 128 juta.