WahanaNews.co, Jakarta - Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI) dengan bangga mengumumkan bahwa Intan Nur Rahmawati anggota aktif terpilih sebagai salah satu Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk periode 2023-2026.
Diawali ucapan selamat, TAPHI juga berharap Intan Nur Rahmawati mampu bekerja lebih ekstra di era digitalisasi dan mampu bekerja sama dengan seluruh Anggota BPKN periode terbaru.
Baca Juga:
BPKN: Konsumen Berhak Komplain, Begini Prosesnya Agar Keluhan Ditanggapi
"Kami berharap tugas mereka dijalankan dengan lancar dan diberikan kemudahan dalam melaksanakan amanahnya selama periode keanggotaan 2023 hingga 2026," ujar Johan Immanuel salah satu anggota TAPHI kepada WahanaNews.co, Sabtu (9/13/2023).
Selain itu, TAPHI berharap agar Intan Nur Rahmawati dan sesama Anggota BPKN dapat mengundang komunitas-komunitas hukum untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan BPKN.
Tujuannya adalah untuk memajukan perlindungan konsumen di Indonesia dari segi hukum.
Baca Juga:
BPKN Ungkap Rahasia Penyelesaian Masalah Konsumen yang Optimal
Dalam konteks era digitalisasi saat ini, TAPHI mengajak Anggota BPKN untuk menjawab tantangan yang muncul. Salah satu aspek krusial adalah mendorong penyelesaian sengketa secara digital secara nasional antara konsumen dan pelaku usaha.
Saat ini, penyelesaian sengketa masih terbatas dan umumnya disediakan melalui aplikasi dari Pelaku Usaha pada Platform Marketplace.
Pentingnya penyelesaian sengketa digital menjadi semakin nyata sejak pandemi Covid-19, di mana konsumen Indonesia banyak beralih ke belanja secara daring melalui Marketplace.