SPB yang diperoleh kapal Maloekoe dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo disebut hanya memberikan izin pelayaran menuju Pulau Rinca.
Selama pemberlakuan penutupan akibat cuaca buruk, kapal wisata yang beroperasi menuju kawasan Taman Nasional Komodo hanya diperbolehkan melakukan perjalanan ke Pulau Rinca karena rute tersebut dinilai masih aman.
Baca Juga:
Keluarga Besar Otto Hasibuan Sambut Gembira Kelahiran Anak Jessica Mila
Kondisi tersebut membuat keputusan kapal Maloekoe untuk tetap menuju Pulau Padar mendapat kecaman dari pelaku usaha kapal wisata lain yang memilih menaati pembatasan pelayaran.
Askawi kemudian meminta KSOP Labuan Bajo mengambil tindakan tegas terhadap nakhoda maupun kapal Maloekoe karena diduga melakukan pelayaran menuju destinasi yang sedang ditutup.
"Kami minta kepada KSOP untuk memberikan sanksi kepada nakhoda kapal tersebut atau kapal tersebut karena jika tidak diberikan sanksi ini akan memicu reaksi dari kapal-kapal lain yang dengan besar hati menahan diri untuk tidak berlayar ke Padar karena alasan cuaca," tegas Ahyar.
Baca Juga:
Mengenal 4 Destinasi Wisata di Flores Barat yang Wajib Dikunjungi
Menurut Ahyar, tindakan tegas dibutuhkan bukan hanya terhadap pelanggaran yang telah terjadi, tetapi juga untuk menjaga kepatuhan seluruh operator kapal wisata terhadap keputusan otoritas pelabuhan.
Ia menilai ketegasan menjadi penting karena operator kapal wisata lain telah menahan diri untuk tidak membawa wisatawan menuju Pulau Padar selama pembatasan diberlakukan.
"Sanksi ini harus betul-betul diberikan agar teman-teman yang lain bisa melihat dan menyaksikan efek jera dari kegiatan yang melanggar tersebut," imbuh Ahyar.