WahanaNews.co | Pagi ini artis Nia Ramadhani menjalani sidang tuntutan terkait penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Dalam sidang tersebut, Nia bersama sang suami Ardi Bakrie, serta sopir pribadi mereka, Zen Vivanto.
Baca Juga:
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah Selesaikan Masa Rehabilitasi
Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim dalam sidang yang digelar di ruang Prof HM Hatta.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Nia, Ardi, dan sopir pribadi mereka harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 12 bulan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
"Ketiga terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di rumah sakit ketergantungan obat atau RSKO Cibubur Jakarta Timur untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial masing-masing selama 12 bulan," kata Jaksa dalam sidang.
Baca Juga:
Heboh! Muncul Kabar Ardi Bakrie Digugat Cerai Nia Ramadhani, Benarkah?
"Barang bukti satu unit handphone Iphone 12 pro warna abu-abu kemudian satu unit handphone Oppo dirampas untuk negara. Kemudian satu buah sabu beserta alat hisap dirampas untuk dimusnahkan," sambungnya.
Seusai JPU membacakan tuntutan, majelis hakim melontarkan pertanyakan kepada Nia dan kedua terdakwa mengenai pembelaan.
"Boleh saya berpendapat. Iya (melakukan pembelaan). Saya mau sedikit pembelaan," kata Nia ke majelis hakim.
Hal yang sama juga disampaikan Ardi kepada majelis hakim berkait rencana menyampaikan pembelaan dirinya atas tuntutan rehabilitasi selama 12 bulan.
"Iya (melakukan pembelaan) melalui penasihat hukum dan juga secara lisan," kata Ardi.
Ini merupakan sidang keempat yang dijalani Nia, Ardi serta Zen terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Sidang sebelumnya yang beragendakan pemeriksaan ketiga terdakwa digelar di ruang Prof HM Hatta. Satu per satu terdakwa menerangkan terkait kasus yang dialami.
Di dalam persidangan, Zen Vivanto memberikan keterangan bahwa sabu dibeli atas permintaan Nia.
Sabu itu dibeli dari seseorang berinisial R. Dia kenal dengan R pada tahun ini. Sabu itu kerap dikonsumsi oleh Zen, Nia, dan Ardi.
Nia mengaku mulai menggunakan sabu karena pengaruh teman semasa masih aktif syuting.
Kondisinya yang terpuruk usai ditinggal sang ayah juga memperkuat keinginan Nia untuk menggunakan barang haram tersebut.
Ayah Nia meninggal pada tahun 2014. Saat itu Nia masih mencoba untuk bertahan hingga akhirnya baru menggunakan sabu pada April 2021 hingga ditangkap pada Juli 2021.
Atas perbuatannya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. [bay]