WahanaNews.co | Fakta baru terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret selebritas Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani berhasil terungkap pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebut Isteri Ardi Bakrie tersebut merakit sendiri alat isap atau bong untuk mengonsumsi sabu.
Baca Juga:
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah Selesaikan Masa Rehabilitasi
"Terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie menyuruh terdakwa I Zen Vivanto membeli narkotika dan dengan sengaja terdakwa II yang merakit sendiri alat isap sabu lalu menggunakannya secara bergantian secara bersama-sama dengan terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie," ujar hakim anggota, Bintang AL, Selasa (11/1).
Hakim menilai para terdakwa bukan merupakan pecandu dan atau korban penyalahgunaan narkotika sehingga harus dipenjara, bukan direhabilitasi medis dan sosial.
Dalam sidang ini, terungkap bahwa Nia mengenal narkotika dari teman-temannya. Namun, ia baru mulai mengonsumsi sabu pada kurun waktu April hingga Juli 2021 sebanyak 3-4 kali.
Baca Juga:
Heboh! Muncul Kabar Ardi Bakrie Digugat Cerai Nia Ramadhani, Benarkah?
Alasan Nia mengonsumsi sabu adalah untuk menghilangkan perasaan sedih atas meninggalnya sang Ayah pada 2014.
Sedangkan selama kurun waktu 2014-2021 tersebut, hakim menyebut Nia selalu menyembunyikan perasaan sedihnya tanpa bercerita kepada siapa pun.
Fakta tersebut, menurut hakim, menunjukkan bahwa Nia bukan merupakan seorang pencandu maupun korban penyalahgunaan narkotika.