Akan muncul halaman yang berisikan kolom NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
Isikan NIK, nomor KK, dan kode captcha dengan benar
Baca Juga:
BPKN RI Harap Peningkatan Keamanan Siber Usai Bocornya 6 Juta Data NPWP
Lalu klik “Cari”
Jika pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data, maka NIK telah terdaftar
Nantinya halaman akan menampilkan data NPWP, wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.
Baca Juga:
6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Termasuk Milik Jokowi dan Gibran di Daftar Utama!
Sebagai informasi, pemberlakuan NIK menjadi NPWP merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan NIK menjadi NPWP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.