Sementara itu, dikutif dari republika.co.id, perselingkuhan dalam ikatan pernikahan adalah bentuk nusyuz yang dilarang dalam Islam. Nusyuz sendiri merupakan bentuk perbuatan meninggalkan kewajiban baik sebagai suami ataupun istri.
Lebih dari itu, perselingkuhan adalah tanda pengkhianatan terhadap suami atau istri. Tanda terjadinya perselingkuhan yaitu ketika hadirnya pihak ketiga, baik pria maupun perempuan, yang merusak kehidupan pasangan suami istri.
Baca Juga:
Pergoki Istri Berhubungan Intim, Suami di Mura Malah Ditusuk
Dijelaskan, dalam buku tafsir Kementerian Agama, perselingkuhan biasanya diawali beberapa hal. Di antaranya sikap berbohong kepada pasangannya, berkurangnya sikap dalam memenuhi tanggung jawab, dan terjadinya hubungan seksual terlarang yang dalam hal ini ialah zina.
Tindakan-tindakan tersebut memiliki dampak yang serius bagi kelangsungan dan keharmonisan sebuah keluarga. Seperti hilangnya rasa percaya, menghormati, dan berbagi di antara suami dan istri.
Keadaan ini memicu situasi yang tak nyaman bagi suami atau istri karena tumbuhnya rasa curiga kepada pasangan. Ketidaknyamanan ini juga terjadi akibat sikap sewenang-wenang dengan meninggalkan kewajiban memenuhi kebutuhan lahir dan batin kepada pasangan dan anak.
Baca Juga:
Alasan Orang Selingkuh padahal Rumah Tangganya Baik-baik Saja
Saling percaya dalam hubungan pernikahan bisa pudar karena adanya perselingkuhan. Mengapa demikian? Karena perselingkuhan membuat seseorang melakukan kebohongan demi kebohongan kepada pasangan, dengan tujuan supaya perbuatan buruknya tidak ketahuan.
Dalam Islam, jelas bahwa berbohong itu dilarang. Selain itu, pernikahan menurut Islam sejatinya tidak hanya bertanggungjawab pada pasangan tetapi juga kepada Allah SWT. Artinya, ketika seseorang mengkhianati suami atau istrinya dengan perselingkuhan yang dilakukan, berarti ia telah mengkhianati Allah SWT.
Dalam konteks itulah, pernikahan di dalam Islam juga berarti pertanggungjawaban kepada Allah SWT. Dalam hadits yang diriwayatkan dari Muadz bin Jabal, Rasulullah SAW bersabda, "Bertakwalah kepada Allah terhadap para wanita. Karena sungguh kalian telah mengambil mereka dengan amanat Allah dan menghalalkan farji mereka dengan kalimat Allah." (HR Muslim)