WahanaNews.co | Pemilihan penyedia pengadaan barang dengan netode pengadaan langsung pada Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Pusat Tahun Anggaran 2021 kental dengan dugaan praktek KKN.
Sebab, berdasarkan data pengadaan barang dan jasa non tender pada lpse.jakarta.go.id 2021 diketahui, PT. LRS yang beralamat di Jl. Terusan Baru I Gunti Ngurah Rai, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit Kota Adm Jakarta Timur dipercaya melaksanakan 11 paket pengadaan barang/jasa.
Baca Juga:
DKI Jakarta Jadikan Jakarta Utara Contoh Pengelolaan Sampah Perkotaan di Indonesia
Pengadaan barang 11 paket yang dilaksanakan perusahaan tersebut diantaranya, pengadaan karung plastik, pengadaan karung plastik tahap III, tahap IV, tahap V, tahap 8. Pengadaan Semen tahap II, tahap III, tahap IV, tahap VI, tahap VII dan pekerjaan Boring Manual Pipa PVC 6 Wilayah Jakarta Pusat.
Akibatnya, banyak kalangan menuding bahwa, pengadaan barang/jasa dengan metode pengadaan langsung tahun 2021 pada Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Pusat sarat dengan praktek KKN.
Tidak sedikit pegiat anti korupsi menyebutkan bahwa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Pusat yang berhubungan dengan 11 paket pengadaan barang tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari pihak PT.LRS.
Baca Juga:
Ketua Komisi D DPRD DKI Minta Penundaan Retribusi Sampah Rumah Tinggal
Praktek dugaan KKN pelaksanaan pengadaan barang tahun 2021 di Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Pusat mengingatkan kita pada Surat Edarean Menko Wasbangpan, Hartarto, No. 79/ MK. WASPAN/6/1998, tanggal 11 Juni 1998 yang memberikan pedoman tentang cara mengenai Penghapusan KKN.
Menurut edaran tersebut, ciri utama suatu tindak KKN adalah adanya perlakuan istimewa dalam hubungan bisnis yang hanya dinikmati oleh pihak tertentu saja.
Belum lama ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebut pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu lahan basah untuk melakukan korupsi. Ia menyebut korupsi di sektor pengadaan berjumlah 277 kasus yang ditangani KPK sejak 2004 hingga 2022.
“Urusan pengadaan barang dan jasa itu sudah biasa, sudah tau siapa pemainnya dan apa yang dimainkan. Tinggal tunggu waktu saja ketemu KPK,” ujar Johanis.
Tantangan lainnya adalah APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) yang belum memadai, audit IT yang belum optimal, belum terbentuknya ekosistem bebas korupsi di sektor pengadaan.
Sementara Pusat Kajian dan Pengembangan Kebijakan Publik memperkirakan 60% dari proses pengadaan barang dan jasa pemerintah berjalan di atas praktik KKN, mulai dari penganggaran, perencanaan, sampai ke tahap pembayaran.
Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Pusat, Mustajab saat dimintai tanggapan melalui pesan whatsapp, Selasa (4/4) terkait 11 paket pengadaan barang yang dilaksanakan oleh PT. LRS belum mendapat jawaban. [jp/jup]