WahanaNews.co, Jakarta - Pemenang tender Pembangunan Gelanggang Remaja Kecamatan di Wilayah Jakarta Selatan dan Pembangunan Gelanggang Remaja Kecamatan di Wilayah Jakarta Timur dan Gelanggang Olahraga (GOR Cakung Barat senilai Rp 326 miliar dipertanyakan bahkan menjadi bahan perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat.
Hasil pencarian tender Pembangunan Gelanggang Remaja Kecamatan di Wilayah Jakarta Selatan dan Wilayah Jakarta Timur pada situs lpse.jakarta.go.id menyebutkan, peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di bidang konstruksi, Sertifikat Badan Usaha Kualifikasi Besar serta disyaratkan Sub Bidang Klasifikasi Jasa Pelaksana Bangunan Sipil Fasilitas Olahraga BS016 atau Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Fasilitas Olahraga Indoor dan Fasilitas Rekreasi SI012 yang masih berlaku.
Baca Juga:
Syamsul Mirwan Siap Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Penyimpangan Proyek Peningkatan Pelayanan Terminal Senen
Tahapan terder Pembangunan Gelanggang Remaja Kecamatan di Wilayah Jakarta Timur dan Gelanggang Olahraga (GOR Cakung Barat dimulai 16 Juni 2023 sampai dengan penandatanganan kontrak 7 September 2023 dengan 48 kali perubahan.
Pembangunan Gelanggang Remaja Kecamatan di Wilayah Jakarta Selatan dimulai 16 Juni 2023 sampai dengan penandatanganan kontrak 29 September 2023 dengan 49 kali perubahan.
Hasil evaluasi administrasi, teknis, harga dan pembuktian kualifikasi, PT. WKBG ditetapkan sebagai pemenang tender Pembangunan Gelanggang Remaja Kecamatan di Wilayah Jakarta Selatan, dengan harga penawaran Rp 135,358 miliar (98,90%) dan Pembangunan Gelanggang Remaja Kecamatan di Wilayah Jakarta Timur dan Gelanggang Olahraga (GOR Cakung Barat Rp 191,145 miliar (95,03%).
Baca Juga:
Oknum Berkaus ‘Kadin’ Minta Proyek Rp5 T Tanpa Lelang, Polda Banten Turun Tangan
Data badan usaha PT. WKBG yang tertayang pada situs siki.pu.go.id, search status permohonan lsbu dan pada situs lpjk.pu.go.id/bank-data/data sbu terbit di lsbu diketahui tidak memiliki klasifikasi/subklasifikasi jasa pelaksana bangunan sipil fasilitas olahraga BS016 dan jasa pelaksana konstruksi bangunan fasilitas olahraga indoor dan fasilitas rekreasi SI012.
Dari 17 Subklasifikasi Layanan dan 67 pengalaman PT. WKBG yang tertayang pada situs lpjk.pu.go.id tidak terdapat Subklasifikasi Layanan BS016 dan SI012 sebagai dasar untuk perhitungan Kemampuan Dasar dengan 3xNPt nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir untuk kualifikasi usaha besar, pengalaman pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan dan lingkup pekerjaan adalah bangunan fasilitas olahraga indoor.
Banyak kalangan menuding bahwa, penetapan PT. WKBG sebagai pemenang tender 2 paket kegiatan tersebut sarat dengan praktek persekongkolan. Persekongkolan tersebut diduga melibatkan Pokja Pemilihan, Pengguna Barang dan pihak PT. WKBG.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Riset dan Data Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Jaustan S menyayangkan sikap Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) yang diduga tidak menggunakan haknya sebagaimana di atur dalam Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Dalam angka 7.1 Reviu Laporan Hasil Pemilihan Penyedia secara jelas dinyatakan bahwa, setelah menerima laporan hasil pemilihan penyedia, PPK melakukan reviu atas laporan hasil pemilihan Penyedia dari Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan untuk memastikan bahwa, proses pemilihan Penyedia sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan.
Berdasarkan hasil reviu, PPK memutuskan untuk menerima atau menolak hasil pemilihan Penyedia tersebut.
“Artinya, PPK tidak serta merta menerbitkan SPPBJ setelah pelaksanaan pelelangan. PPK punya hak untuk tidak sependapat atas penetapan pemenang yang telah dilakukan oleh Pokja Pemilihan, selain kemampuan manajerial, PPK wajib mengetahui proses pengadaan barang/jasa secara utuh dan lengkap tahap demi tahap serta memahami hal-hal apa saja yang dievaluasi oleh panitia serta kelemahan-kelemahannya”, ujarnya.
Lebihlanjut Jaustan mengatakan, dasar SPPBJ adalah Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) yang berarti PPK wajib memahami isi dari BAHP. Memahami isi dari BAHP apalagi berani menolak penetapan panitia berarti PPK wajib memiliki pengetahuan terhadap proses pelelangan/seleksi yang telah dilakukan oleh Pokja Pemilihan.
PPK wajib mengetahui proses pengadaan barang/jasa secara detail agar dapat menjalankan fungsi check and recheck terhadap kerja Pokja Pemilihan dan mampu untuk menolak usulan pemenang dari panitia.
Namun apabila PPK tidak memiliki pengetahuan dalam bidang pengadaan barang/jasa, maka PPK cenderung hanya menjadi “tukang tandatangan dan stempel” terhadap hasil pokja pemilihan pengadaan barang/jasa.
Selain itu, Jaustan mengatakan bahwa, lembaga penegak hukum di wilalayah hukum Provinsi DKI Jakarta seolah tidak tertarik untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh oknum Pokja Pemilihan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Apakah mungkin perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai pemenang tender kalau tidak ada kesepakatan-kesepakatan terselubung”.
Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) genjar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) diluar DKI Jakarta yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah, padahal tidak menutup kemungkinan dilingkungan Pemprov DKI Jakarta juga diduga marak terjadi, ujar Jaustan.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah saat dimintai tanggapannya, Senin (18/12) tidak bersedia menjawab.
[Redaktur: JP Sianturi]