WahanaNews.co | Status penahanan dr Richard Lee terkait kasus akses ilegal media sosial pribadi ditangguhkan.
Kini, Richard Lee pun diperbolehkan keluar dari rumah tahanan (rutan).
Baca Juga:
Richard Lee Bebas dari Status Tersangka, Ogah Maafkan Kartika Putri
"Statusnya (penahanan) sudah ditangguhkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).
Dalam unggahannya di media sosial, dr Richard Lee bersyukur penangguhan penahanannya dikabulkan Polda Metro Jaya. Dia menyebut akan menjalankan aktivitas seperti sedia kala.
"Dear all, saya sudah bebas kembali bersama keluarga. Semua berkat dukungan dan support kalian. Ke depan saya aktivitas seperti biasa. Saya percaya saya berada di jalan yang benar. Dan saya akan perjuangkan jalan itu," kata Richard seperti dilihat di akun Instagramnya @dr.richardlee_official.
Baca Juga:
Pengakuan Mengejutkan Denise Chariesta: 4 Tahun Jadi Selingkuhan Pengusaha R
Diberitakan sebelumnya, pengacara dr Richard Lee, Razman Nasution, mengklaim pengajuan penangguhan penahanan kliennya tersebut sudah dikabulkan polisi.
"Iya benar (penahanan ditangguhkan). Sudah diajukan dan dikabulkan oleh Polda Metro Jaya," kata Razman kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).
Razman menjelaskan penangguhan penahanan itu dikabulkan setelah adanya jaminan dari pihak keluarga dr Richard Lee. Hingga kini berkas dr Richard Lee masih dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Pihak keluarga. Istrinya yang menjamin. Belum, masih dalam proses kelengkapan berkas. Jadi satu dua hari ini mungkin akan dilimpahkan," jelasnya.
Lebih lanjut Razman menyebut pihaknya kini tengah menunggu proses pelimpahan berkas dari Polda Metro Jaya ke Kejati DKI.
"Kita tunggu proses serah terima ke kejaksaan. Jadi satu dua hari ini mungkin akan dilimpahkan," kata Razman.
Diketahui, dr Richard Lee sempat mengakses akun Instagram pribadinya yang telah disita polisi. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE tentang illegal access dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti.
Pengacara Richard Lee, Razman Nasution, memberikan beberapa pembelaan terkait kasus kliennya. Razman mengatakan kliennya tidak punya unsur kesengajaan melakukan akses ilegal terhadap barang bukti yang sudah disita polisi.
"Dalam konstruksi hukum yang digambarkan dr Richard dan Hans Pranata ini terlihat bahwa, satu, tidak adanya unsur kesengajaan dari dr Richard untuk membobol, menduplikasi, atau meng-hack Instagram yang telah disita oleh Cyber Polda Metro," ujar Razman kepada wartawan di Polda metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/12). [bay]