WahanaNews.co | Status YouTuber Richard Lee sebagai tersangka terhadap kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang tergister dalam nomor 99/Pid.Pra/2022/PN.JKT.SEL.
Richard Lee, yang didampingi kuasa hukumnya, Reino Romein, membeberkan hasil putusan tersebut dalam konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Beberkan poin utama dalam putusan
Richard Lee yang didampingi kuasa hukumnya, Reino Romein, mengungkapkan poin utama putusan praperadilan PN Jakarta Selatan atas kasusnya pencemaran nama baik dan ilegal akses.
Pada poin itu, salah satunya status tersangka Richard Lee dinyatakan tidak sah.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
“Pada tanggal 14 November melalui Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, klien kami mengajukan praperadilan terhadap perkara pencemaran nama baik dan ilegal akses,” kata Reino.
“Berdasarkan praperadilan itu menetapkan bahwa terhadap penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum dan barang bukti yang ditahan tidak sah dan putusan itu sudah inkrah,” tambah Reino lagi.
Jalani masalah selama 2 tahun