WAHANANEWS.CO, Jakarta – Polda Metro Jaya bakal memanggil dokter Richard Lee (RL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan, pada Rabu (7/1/2026).
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa, (6/1/2026) menjelaskan pemanggilan itu merupakan panggilan yang dijadwalkan ulang.
Baca Juga:
Richard Lee Bebas dari Status Tersangka, Ogah Maafkan Kartika Putri
Perseteruan antara Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Amira Farahnaz dengan Dokter Richard Lee, memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya meningkatkan status Richard Lee, menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
Penyelidikan ini dilakukan Polda Metro Jaya atas laporan yang dibuat Amira Farahnaz. Laporan teregister dengan nomor: LP/BNomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Pengakuan Mengejutkan Denise Chariesta: 4 Tahun Jadi Selingkuhan Pengusaha R
"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Reonald Simanjuntak, Selasa, (6/1/2026).
Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melayangkan surat pemanggilan perdana sebagai tersangka terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, sang dokter tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Dan menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7 (Januari)," ujar Reonald.