Karyawan bisa melakukan
cekonlinedaftar penerima bantuan Gelombang II
ini dengan cara sebagai berikut:
1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di
www.kemnaker.go.id
Baca Juga:
Aduan Sementara di Posko THR, Kemnaker Catat 1.187 Kasus
2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk, jika belum mempunyai akun
4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan
Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
Baca Juga:
Pengusaha Datangi Kemnaker Ada Berkonsultasi Soal Rencana PHK Karyawan
5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke
nomor HP
yang terdaftar
6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan
klik "Masuk" di pojok kanan atas website
7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap