WahanaNews.co, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Mennaker) RI, Ida Fauziyah mengingatkan pengusaha untuk menunaikan kewajiban memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. Ida memastikan segera menerbitkan surat edaran perihal kewajiban pengusaha tersebut.
"Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha. Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (13/3/2024).
Baca Juga:
Pemkot Surabaya Rencanakan Konser Internasional di Kawasan THR dan TRS
Ida mengatakan pembayaran THR paling akhir satu Minggu atau 7 hari sebelum hari H Lebaran.
"Meskipun sudah lazim, surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur. Ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal Minggu pertama bulan Ramadan kita keluarkan," kata Ida.
Ida sekaligus menegaskan pembayaran THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil. Dia mewanti-wanti hal ini.
Baca Juga:
Aduan Sementara di Posko THR, Kemnaker Catat 1.187 Kasus
"Enggak boleh (dicicil). Enggak boleh (dicicil)," tegas Ida.
Seperti tahun sebelumnya, Ida mengatakan pihaknya juga segera membuka kembali posko aduan THR. Posko tersebut dibuat untuk tempat pengaduan bagi pekerja maupun pengusaha.
"Kami tadi sampaikan kami akan buka posko THR, hari Senin atau Selasa surat akan kami edarkan dan kami membuka posko THR itu," ujar Ida.