WahanaNews.co |
Setiap orang yang hendak mengendarai sepeda motor di Indonesia harus memiliki
Surat Izin Mengemudi atau SIM C.
Ini berlaku untuk semua jenis kendaraan
bermotor roda dua.
Baca Juga:
Adu Skill, Kompetisi Konversi Motor Listrik PLN Diikuti 20 Sekolah Kejuruan
Namun, hal itu akan segera berubah.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun
2021, penggolongan SIM C akan terbagi menjadi tiga, disesuaikan dengan jenis
motor yang digunakan.
SIM C biasa berlaku untuk motor yang memiliki
kapasitas mesin sampai dengan 250 cc, sementara SIM C1 wajib dimiliki oleh
pengendara kuda besi berkapasitas mesin 251 cc hingga 500 cc.
Baca Juga:
Dukung Penggunaan Energi Ramah Lingkungan, PLN-KLHK Resmikan SPKLU dan Konvoi Motor Listrik
Terakhir, ada SIM C2, yang dipakai untuk
kendaraan bermotor roda dua di atas 501 cc.
Dari penelusuran di Perpol tersebut, Selasa (1/6/2021),
diketahui bahwa SIM C1 dan C2 tidak hanya diperuntukkan bagi pemilik motor gede
atau moge saja.
Dalam Pasal 3 ayat (2), disebutkan bahwa dua
kategori SIM baru itu juga wajib dimiliki oleh mereka yang hendak mengendarai
motor listrik.