WahanaNews.co |
Setiap orang yang hendak mengendarai sepeda motor di Indonesia harus memiliki
Surat Izin Mengemudi atau SIM C.
Ini berlaku untuk semua jenis kendaraan
bermotor roda dua.
Baca Juga:
PLN dan Polytron Catat Rekor MURI: 500 Motor Listrik Lakukan Pengisian Serentak di Jatinangor
Namun, hal itu akan segera berubah.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun
2021, penggolongan SIM C akan terbagi menjadi tiga, disesuaikan dengan jenis
motor yang digunakan.
SIM C biasa berlaku untuk motor yang memiliki
kapasitas mesin sampai dengan 250 cc, sementara SIM C1 wajib dimiliki oleh
pengendara kuda besi berkapasitas mesin 251 cc hingga 500 cc.
Baca Juga:
Darmawan Prasodjo Apresiasi Kreativitas Modifikasi Motor Listrik, Siap Massifkan SPKLU
Terakhir, ada SIM C2, yang dipakai untuk
kendaraan bermotor roda dua di atas 501 cc.
Dari penelusuran di Perpol tersebut, Selasa (1/6/2021),
diketahui bahwa SIM C1 dan C2 tidak hanya diperuntukkan bagi pemilik motor gede
atau moge saja.
Dalam Pasal 3 ayat (2), disebutkan bahwa dua
kategori SIM baru itu juga wajib dimiliki oleh mereka yang hendak mengendarai
motor listrik.