Berikut bunyi peraturannya:
SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor
jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus
lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic)
atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik
Baca Juga:
Alasan Penjualan Motor Listrik Bersubsidi Tidak Laku di Indonesia
SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor
jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus
centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik
Sebagai informasi, meski peraturannya sudah
diterbitkan, namun penerapannya belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Sub Direktorat
SIM, Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri, Komisaris
Besar Jati.
Baca Juga:
Program Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Kurang Peminat
"Implementasi SIM C, C1 dan C2 menunggu alat
uji kami. Alatnya disesuaikan dengan kapasitas mesin kendaraan. Anggarannya
belum ada, masih harus diajukan dulu," ujarnya kepada wartawan. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.