Berikut bunyi peraturannya:
SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor
jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus
lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic)
atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik
Baca Juga:
PLN UID Jakarta Raya Serahkan 300 Paket Sembako & Beasiswa Rp27 Juta untuk Pahlawan Emisi Ojol Motor Listrik
SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor
jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus
centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik
Sebagai informasi, meski peraturannya sudah
diterbitkan, namun penerapannya belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Sub Direktorat
SIM, Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri, Komisaris
Besar Jati.
Baca Juga:
Rasakan Pengalaman Naik Motor Listrik, PLN UID Jakarta Raya Ajak Media “Electric Vehicle Rides”
"Implementasi SIM C, C1 dan C2 menunggu alat
uji kami. Alatnya disesuaikan dengan kapasitas mesin kendaraan. Anggarannya
belum ada, masih harus diajukan dulu," ujarnya kepada wartawan. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.