WahanaNews.co | Penyidik
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sudah menerima hasil
assessment musisi Erdian Aji Prahartanto alias Anji dari BNNP DKI Jakarta pada
Rabu (23/6/2021).
Hasil assessment tersebut menyebut kalau Anji harus
menjalankan rehabilitasi.
Baca Juga:
Bupati SIMALUNGUN Motivasi Korban Penyalahgunaan Narkoba di Yayasan Keris Sakti
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo
membenarkan hasil rehabilitasi Anji sudah keluar.
"Baru kami ambil, direkomendasi
rehabilitasi," ujar dia.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta
Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar menambahkan, dirinya akan segera membuat
surat yang mengacu pada hasil assessment rekomendasi rehabilitasi mantan
vokalis Drive Band.
Baca Juga:
Michael Sitorus, Pelopor ODGJ di Pusat Rehabilitasi Adiksi Toba Sehat
"Sekarang masih kita tahan di Polres. Nanti saya
buat surat dulu yang mengacu sama rekomendasi rehabilitasi dari BNNP, baru bisa
di bawa ke rumah rehab," ucap dia.
Ronaldo menambahkan, proses hukum Anji ini tetap
berjalan yang ditangani oleh Unit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah
Pimpinan AKP Harry Gasgari
Sebab, semua artis yang ditangkap Polres Metro Jakarta
Barat akan berakhir di persidangan dan bakal mendapat vonis dari majelis Hakim.