WahanaNews.co |
Berkali-kali, Hakim Mediator di Pengadilan Agama (PA) Soreang, Kabupaten
Bandung, Jawa Barat, ini menyelamatkan persengketaan dalam rumah tangga.
Terakhir, ia sukses
mendamaikan sebuah keluarga dari perkara sengketa waris bernilai miliaran
rupiah, yang objeknya tersebar di empat provinsi: Jawa Barat, DKI Jakarta,
Sumatera Barat, dan Riau.
Baca Juga:
Ketua MPC PP KSB Ditahan, BPPH Pemuda Pancasila Ajukan Gugatan Pra Peradilan
Inikah alasan yang membuatnya
disapa dengan Dr Mahar?
Diketahui, "mahar" itu
berarti mas kawin, sesuatu yang amat lekat dengan keagungan dari sebuah lembaga
pernikahan.
Namun, ternyata, bukan murni
itu yang membuat Hakim Mediator PA Soreang ini disebut Dr Mahar.
Baca Juga:
Raih Berkah di Bulan Ramadhan, BPPH PP Sulsel Bagi Ratusan Takjil dan Buka Puasa Bersama
Selidik punya selidik, "Mahar"
itu ternyata kependekan dari nama lengkapnya, Mahmud Hadi Riyanto.
Soal imbuhan Dr di depannya, ia memang seorang Doktor
jebolan UIN Alauddin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dengan disertasinya yang
juga bicara tentang "mediasi".
"Penegakan hukum dan keadilan
bukan semata-mata mengadili pihak yang bersengketa. Tetapi juga mendamaikan
mereka," kata Mahar, dikutip WahanaNews
dari situs resmi PA Soreang, pa-soreang.go.id,
Sabtu (26/6/2021).