Ia kemudian bercerita soal
perkara sengketa waris bernilai miliaran rupiah tadi, yang baru saja tuntas dikawalnya.
Perkara yang teregistrasi dengan
nomor 2313/Pdt/G/2021/PA.Sor tertanggal 23 Maret 2021 itu, berhasil mencapai
kesepakatan perdamaian pada Kamis (24/6/2021), dan selanjutnya akan dikuatkan
menjadi akta perdamaian (akta van dading).
Baca Juga:
BPPH Pemuda Pancasila Imbau Masyarakat Jaga Moral Bangsa dengan Menghormati Para Pemimpin Negara
Menurut Mahar, setelah
melalui lima kali tahap mediasi, bahkan pada mediasi keempat prosesnya
berlangsung panjang, sejak pukul 13.00 WIB hingga 18.15 WIB, perkara itu baru
bisa dituntaskan secara indah.
"Pada awal pelaksanaan
mediasi, memang terkesan perkara ini akan sulit untuk didamaikan. Para pihak
justru bertengkar hebat, terutama saat pertemuan pertama," cerita Mahar.
Saat menghadapi suasana
seperti itu, ia mengaku hanya mendiamkan dan membiarkan saja pertengkaran para
pihak tersebut mengalir.
Baca Juga:
Sukses Dukung Dekarbonisasi Atas Penjualan 273 Ton CO2e, ALPERKLINAS Harap PLN IP Cari Pembiayaan yang Low Cost
Setelah dirasa masing-masing pihak
puas menyampaikan argumentasinya, barulah Mahar masuk lewat joke-joke ringan demi menyegarkan
suasana dan menghilangkan ketegangan.
"Jadi mediator itu harus
ikhlas, beriktikad baik, dan bersungguh-sungguh. Banyak mediasi dilakukan,
namun hasilnya gagal atau tidak berhasil. Hal tersebut bukan lantaran para
pihak yang tidak beriktikad baik dan bersungguh-sungguh, justru jangan-jangan
karena mediatornya belum berdamai dengan dirinya sendiri," ungkap Mahar.
Sebagai hakim yang ditunjuk menjadi
mediator, kadang hal itu jadi beban tambahan bagi Mahar sendiri.