Dari penjelasan di atas, dapat diketahui perbedaan mendasar antara pupuk kandang dan pupuk kompos, yaitu pupuk kompos tergolong komponen material dalam pupuk organik, sedangkan pupuk kandang bahan pembangun pupuk kompos.
Dalam hal pengaplikasian antara pupuk kandang dan pupuk kompos, sama-sama dapat diaplikasikan saat olah tanah dengan dosis 1 sampai 2 ton per hektar, tergantung dari tingkat kesuburan tanah masing-masing lahan.
Baca Juga:
Sumatera Corruption Watch Apresiasi OTT di Sumut
Dengan penggunaan pupuk kandang maupun kompos, diharapkan sifat fisik, kimia, dan biologi tanah dapat diperbaiki.(jef)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.