Dokumen dari KNKT mengungkapkan bahwa pilot yang sedang bertugas tidak mendapatkan istirahat yang memadai, menyebabkan tingkat kelelahan pada awak pesawat.
Dalam peristiwa tersebut, kopilot yang seharusnya bertindak sebagai pilot yang mengendalikan pesawat (pilot flying/PF), sedangkan kapten pilot menjadi pilot yang memantau (pilot monitoring/PM).
Baca Juga:
Berikut 5 Tips Bagi Kamu yang Takut Terbang
Petugas lalu lintas udara tidak mendapat tanggapan dari PF. Pada saat itu, kapten pilot menyadari bahwa pesawat tidak berada di jalur yang benar dan menemukan kopilot yang tertidur.
Untungnya, pesawat berhasil kembali ke jalur penerbangan dan mendarat dengan selamat.
Aksi Kemenhub
Baca Juga:
Dear Traveler! Ini Tips dari Pilot Bagi Kamu yang Takut Terbang
Kementerian Perhubungan memberikan peringatan tegas kepada maskapai Batik Air setelah pilot dan kopilot tertidur secara bersamaan selama 28 menit selama penerbangan.
Kementerian Perhubungan juga telah menjatuhkan sanksi grounded terhadap pilot dan kopilot tersebut, sebagai langkah awal untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut.
Insiden di mana pilot dan kopilot terlelap terjadi pada tanggal 25 Januari pada penerbangan dari Kendari, Sulawesi, menuju Jakarta.