Dirjen Hubdar M. Kristi Endah Murni mengatakan maskapai perlu memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya.
Untuk itu, Kristi juga mengatakan pihaknya akan melakukan investigasi dan review, terhadap Night Flight Operation.
Baca Juga:
Berikut 5 Tips Bagi Kamu yang Takut Terbang
"Kami akan melakukan investigasi dan review terhadap Night Flight Operation di Indonesia terkait denan Fatigue Risk Management (Manajemen risiko atas kelelahan) untuk Batik Air," kata Kristi.
Dia juga mengatakan investigasi dan review ini juga akan berlaku untuk seluruh operator penerbangan.
Kru di-grounded
Baca Juga:
Dear Traveler! Ini Tips dari Pilot Bagi Kamu yang Takut Terbang
Kementerian Perhubungan (Kemhub) juga telah memberlakukan penangguhan terhadap awak penerbangan BTK6723 sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal guna menjalani investigasi lebih lanjut.
Selain itu, Direktorat Jenderal Hubungan Udara (Ditjen Hubud) juga akan mengirimkan inspektur penerbangan yang bertanggung jawab atas Resolusi of Safety Issue (RSI) untuk mengidentifikasi akar permasalahan dan memberikan rekomendasi mitigasi terkait insiden ini.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberikan apresiasi terhadap KNKT serta menanggapi serius kasus Batik Air. Kami tegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan sesuai dengan hasil investigasi yang ditemukan oleh tim investigator," pungkas Kristi.