WahanaNews.co, Jakarta - Sejumlah elemen masyarakat mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Heru Budi Hartono melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Selatan, Widodo.
Penyebabnya, terkait pelanggaran penyelenggaraan bangunan diwilayah Kota Adm Jakarta Selatan, terakhir yang menjadi sorotan publik diantaranya, penyelenggaraan bangunan Showroom di Jl. DR. Suhardjo No 246, Rt 004, Rw 004, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Kota Adm Jakarta Selatan tidak sesuai izin yang dimiliki.
Baca Juga:
Bangunan Cluster di Jagakarsa Jakarta Selatan Diduga Melanggar KDB
Diketahui, dalam papan IMB Nomor 63/C.37b/31.74.01.1003.32.HK/2/TM.15.33/e/2023, tanggal 06 Maret 2023 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut 2 lantai sementara dalam penyelenggaraannya didirikan 3 lantai.
Bangunan showroom izin 2 lantai berdiri 3 lantai di Jl. DR. Suhardjo No 246, Rt 004/004, Kel. Menteng Dalam, Kec. Tebet, Jakarta Selatan. (Foto: WahanaNews)
Selain itu, terdapat penyelenggaraan bangunan gedung 5 lantai di Jl. Birah II, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca Juga:
Bangunan Showroom di Jaksel Izin 2 Lantai Dibangun 3 Lantai
Tidak menutup kemungkinan masih banyak pelanggaran penyelenggaraan bangunan diwilayah tugas yang dipimpin Widodo tersebut baik tanpa IMB maupun tidak sesuai IMB.
Belum diketahui secara pasti, apakah setelah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengeluarkan ketentuan tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) maka Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung sudah tidak berlaku.
Informasi yang berhasil dihimpun WahanaNews menyebutkan bahwa, bangunan showroom di Jl. DR. Suhardjo No 246 sampai kondisi bangunan finishing Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Selatan tidak memberikan sanksi berupa pembongkaran terhadap pelanggaran izin bangunan.
Sama halnya dengan bangunan 5 lantai yang diduga tanpa IMB di Jl. Birah II, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru. Isu yang berkembang menyebutkan pihak Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Selatan telah mengenakan sanksi berupa Segel, namun oleh pemilik bangunan segel tersebut dipindahkan kedalam bedeng pekerja.
Menanggapai hal tersebut, Kabid Riset dan Data Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Jaustan S meminta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi sebagai upaya pencarian dan pengumpulan data, informasi dan temuan lainnya untuk mengetahui dan mengungkap kebenaran sebuah fakta mengenai ada tidaknya seseorang atau sekelompok orang yang diduga menyalahgunakan jabatannya dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Jaustan juga mempertanyakan kinerja Bidang Pengawasan Bangunan dan Bidang Penindakan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 279 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan.
Dalam pasal 27 dinyatakan diantaranya, bidang pengawasan bangunan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan bangunan pada tahap pelaksanaan dan pemanfaatan bangunan. Untuk melaksanakan tugasnya bidang pengawasan bangunan menyelenggarakan fungsi, penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran bidang pengawasan bangunan.
Sementara Bidang Penindakan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang, dalam pasal 31 disebutkan, untuk melaksanakan tugasnya, bidang penindakan pelanggaran pemanfaatan ruang menyelenggarakan fungsi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran bidang penindakan pelanggaran pemanfaatan ruang. Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran bidang penindakan pelanggaran pemanfaatan ruang.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Selatan, Widodo saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp hanya ceklist satu atau pertanda nomor kontak pengirim diblokir.Sementara Kepala Seksi Bangunan Gedung Sudin CKTRP Jakarta Selatan, Budi Saputra saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Selasa (14/11) tidak bersedia menjawab meski pesan whasapp terkirim.
[Redaktur: JP Sianturi]