WahanaNews.co, Jakarta - Pokja Pemilihan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta diduga terlibat persekongkolan untuk mengatur pemenang tender Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Mekanikal Elektrikal Gedung Teknis Jatibaru Tahun Anggaran 2023.
Sebab perusahaan pemenang tender PT. EBJ diduga tidak memiliki Sertifikan Badan Usaha (SBU) Sub Bidang Klasifikasi Layanan Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Tenaga Listrik dan Pabrik El010 yang masih berlaku sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen tender.
Baca Juga:
Bersurat ke Kemendagri, Pemprov DKI Minta untuk Nonaktifkan 92 Ribu NIK
Hasil pencarian data badan usaha yang tertayang pada situs lpjk.pu.go.id diketahui bahwa, Subklasifikasi Layanan Jasa Pelaksana Instalasi Tenaga Listrik Gedung dan Pabrik EL010 milik PT. EBJ telah habis masa berlakunya sejak 20 Maret 2022.
Foto: Data Badan Usaha PT. EBJ pada lpjk.pu.go.id, SBU EL010 habis masa berlakunya sejak 20 Maret 2022 ditetapkan sebagai pemenang tender (WahanaNews)
Berdasarkan informasi tender dengan kode tender 57387127 pada situs lpse.jakarta.go.id dari sebanyak 56 peserta yang mendaftar, hanya 2 peserta yang memasukkan penawaran, PT. EBJ dan PT. GPJ dengan masing-masing harga penawaran, PT. EBJ, Rp 1.494.692.451,36 (94,45 %) dari nilai HPS paket Rp 1.582.365.051, sementara harga penawaran PT. GPJ, Rp 1.216.737.600,00 (76,89%) digugurkan dengan alasan, tidak menyampaikan dokumen kualifikasi dan teknis sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen tender.
Baca Juga:
Program Penertiban KTP, DKI Ajukan Penonaktifan 92 Ribu NIK Warga Jakarta ke Kemendagri
Menanggapi hal tersebut, aktivis anti korupsi Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Monitoring Demokrat Indonesia (LSM-LMDI), Hottua Harianja mengatakan, seharusnya PPK membatalkan tender Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Mekanikal Elektrikal Gedung Teknis Jatibaru tersebut dengan alasan peserta yang memasukkan penawaran tidak memenuhi persyaratan.
Hottua menuding Pokja Pemilihan dan PPK terlibat KKN dalam menetapkan PT. EBJ sebagai pemenang tender Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Mekanikal Elektrikal Gedung Teknis Jatibaru TA 2023. PPK diduga dengan sengaja tidak menggunakan haknya sebagaimana di atur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Dalam angka 7.1 Reviu Laporan Hasil Pemilihan Penyedia menyatakan diantaranya, setelah menerima laporan hasil pemilihan Penyedia, PPK melakukan reviu atas laporan hasil pemilihan Penyedia dari Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan untuk memastikan bahwa, proses pemilihan Penyedia sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan. Berdasarkan hasil reviu, PPK memutuskan untuk menerima atau menolak hasil pemilihan Penyedia tersebut.